Aktifis anti korupsi M Trijanto, bebas setelah menjalani masa hukuman enam bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus informasi bohong (hoax) terkait surat panggilan palsu untuk beberapa pejabat di Pemkab Blitar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Gandeng Ulama
- Dikejar Massa Bawa Pentungan, Pencuri Kambing di Jember Kabur Tinggalkan Motornya
- Hilang Sehari, Kakek di Sidoarjo Ditemukan Meninggal
"Ini hasta karya saya dengan teman-teman, selama saya menjalani massa hukuman di penjara," ungkap M Trijanto, Kamis (11/07).
Dua "Harley" yang dibawa Trijanto terbuat dari kertas koran bekas yang dibentuk Motor Harley. Miniatur Harley ini berukuran 30x20 cm dan nampak detail baik mesin, roda, dan ornamen yang ada di Motor Harley. Bahkan roda miniatur ini juga dapat diputar, lengkap setirnya dapat dibelokan.
Tidak hanya miniatur Motor Harley, Ia juga membawa hasil karya lainya, yakni dua miniatur Kapal Pinisi yang terbuat dari bambu, serta dua pipa cangklong rokok yang terbuat dari kopi.
"Ini untuk kenang-kenangan selama saya di dalam "pondok pesantren"," terangnya.
Bapak tiga anak ini juga tidak lupa meninggalkan kenang-kenangan untuk teman-temannya yang masih menjalani massa tahanan. Beberapa buku bacaan yang menjadi temannya selama di dalam LP juga Ia tinggalkan untuk bacaan teman yang lainya.
"Kebanyakan buku filsafat yang saya tinggal, sudah ada yang merawat di dalam," pungkasnya. [rob/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD-Bupati Tandatangani Raperda RPJMD Madiun 2025-2045
- Kolaborasi dan Pemberdayaan Peternak, PT Frisian Flag Indonesia Tingkatkan Kualitas dan Produksi Susu Segar Indonesia
- Gelar Kompetisi Teknologi, Upaya Relawan Sahabat Ganjar Jatim Peduli Pendidikan