Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Rabu (28/8). MA dengan tegas menyatakan terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah.
- Bawaslu Kantongi Bukti Pelanggaran, Gibran dan Bobby Bisa Terancam Pidana
- Kades Kedungrembug Diperiksa Polres Lamongan Terkait Dugaan Pungli Program PTSL
- Setahun, Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Rp 352 Miliar
"Karena judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak salah dalam menerapkan hukum," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/8)
Andi mengungkapkan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani. Dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," tegas Andi.
Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 ini dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.
Saat itu, melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Tidak Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Aktivis Antikorupsi: Instruksi dan Imbauan Jadi Macan Kertas, Kapolri Harus Tegas
- Sidang Saiful Rahman dan Eny Rustiana, Jaksa Hadirkan 3 Saksi, Salah Satunya Kadisbudpar Jatim Hudiyono