Tiga oknum polisi yang mengintimidasi wartawan saat tengah melakukan peliputan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah diberikan tindakan tegas.
- Dugaan Persekongkolan Jahat PKPU Hitakara, KY Dukung Kuasa Hukum Lapor Polisi
- Didampingi Pengacara Hotman Paris, Venna Melinda Ceritakan Tempramental Suaminya
- Polri Belum Umumkan Penangkapan Dito Mahendra, Ada Apa?
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provost Brigjen Benny Ali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dedi menyesalkan peristiwa itu terjadi. Polri berkomitmen sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbuka kepada publik, termasuk awak media.
"Organisasi Polri terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa," ucap jenderal bintang dua itu.
Dedi berharap kasus intimidasi terhadap wartawan tak terjadi kembali. Polri memahami jurnalis hanya menjalankan tugas dan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang.
Tugas jurnalis, kata dia, dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa yang terjadi di Indonesia.
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata Dedi.
Menurut dia, tindakan-tindakan yang mengintervensi pers ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum bakal ditindak tegas. Hal tersebut sesuai komitmen pimpinan Polri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Evaluasi Jaksa Se-Indonesia, Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual Bulanan
- Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan 2 Bukti Data Tambahan
- Muhammadiyah Laporkan 10 Orang Pengerusakan Papan Nama Masjid Banyuwangi ke Polda Jatim