Rochmad
selaku ketua majelis hakim dibuat gerah oleh sikap ngeyel Agus Setiawan
Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016
yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas.
Sikap
ngeyel itu ditunjukan Agus Setiawan Tjong saat diklarifikasi terkait
keterangan dua saksi JPU Fadhil dan Suryanta Desi yang diperiksa secara
terpisah, yakni Santi dan Dea Winnie.
"Anda
tidak bisa memaksa saksi untuk menuruti seperti kemauan saudara, saksi
Santi ini sudah bersumpah atas nama Allah. Dalam agama Islam, sumpah
ini sangat berat, karena sumpahnya mengatasnamakan Allah,"kata Rochmad
dikutip Kantor Berita pada terdakwa Agus Setiawan Tjong saat
bertanya tentang sikap terdakwa terkait keterangan saksi Santi dalam
persidangan diruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4).
Tak
hanya itu, Hakim Rochmad juga terlihat sedikit naik darah, saat
terdakwa Agus Setiawan Tjong menyebut semua keterangan saksi tidak
benar.
"Mosok semua
keteranganya tidak benar, anda sudah usia, sebaiknya gunakan nalar
sebelum memberikan keterangan, itu tugasnya ahli yang menentukan salah
atau benar,"ucap Rochmad yang akhirnya diralat Agus Setiawan Tjong
dengan menyebut keterangan saksi ada yang benar.
Penyangkalan
terdakwa Agus Setiawan Tjong tetap diabaikan saksi Santi. Ia menyebut,
keterangan yang disampaikannya dalam sidang sudah seusai fakta yang
terjadi.
"Demi Allah dan saya akan pertanggungjawabkan sampai ahkirat,"kata Santi.
Sementara
diipersidangan saksi Dea Winnie, terdakwa Agus Setiawan Tjong kembali
menyangkal keterangan yang disampaikan saksi. Aksi penyangkalan ini pun
kembali membuat hakim Rochmad gerah, dengan mengingatkan agar terdakwa
bisa legowo menerima kenyataan.
"Sekali
lagi saya minta supaya saudara bisa menerima kenyataan, saya sebagai
hakim akan bersifat normatif dan persidangan ini berjalan dengan
terbuka. Sidang ini disaksikan orang banyak, kalau begini sikap saudara
malah menunjukan karekter asli dari Agus Setiawan Tjong,"ucap Rochmad
yang diiringi kata maaf dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Untuk diketahui, kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU ini merupakan karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Sepanjang
berada di Pengadilan Tipikor, saksi Santi dan Dea Winnie mandapat
pengawasan dan perlindungan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK).
Perlindungan
ke LPSK tersebut dimohonkan Kejari Perak sejak kasus ini ditingkatkan
status perkaranya ke penyidikan, dengan tujuan untuk meminimalisir
adanya tekanan dan teror dari para pihak yang terkait dalam kasus
korupsi Jasmas ini.[bdp]
- Pertamina Menang Gugatan Rp 1,5 T dan 23 Juta Dolar AS Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan
- Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Anggap Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum
- Kembangkan Kasus Dinkopdag, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tunggu Dua Alat Bukti
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Istri Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta 8 Jam Diperiksa KPK: Terima Kasih!
- KPK Periksa Bupati Yuhronur Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80,1 Triliun pada Pemilu 2024
Baca Juga