Majelis Hakim Gerah Dengan Sikap Ngeyel Terdakwa Agus Setiawan Tjong

Rochmad selaku ketua majelis hakim dibuat gerah oleh sikap ngeyel Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas.
Sikap ngeyel itu ditunjukan Agus Setiawan Tjong saat diklarifikasi terkait keterangan dua saksi JPU Fadhil dan Suryanta Desi yang diperiksa secara terpisah, yakni Santi dan Dea Winnie.
"Anda tidak bisa memaksa saksi untuk menuruti seperti kemauan saudara, saksi Santi ini sudah bersumpah atas nama Allah. Dalam agama Islam, sumpah ini sangat berat, karena sumpahnya mengatasnamakan Allah,"kata Rochmad dikutip Kantor Berita pada terdakwa Agus Setiawan Tjong saat bertanya tentang sikap terdakwa terkait keterangan saksi Santi dalam persidangan diruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4).
Tak hanya itu, Hakim Rochmad juga terlihat sedikit naik darah, saat terdakwa Agus Setiawan Tjong menyebut semua keterangan saksi tidak benar.
"Mosok semua keteranganya tidak benar, anda sudah usia, sebaiknya gunakan nalar sebelum memberikan keterangan, itu tugasnya ahli yang menentukan salah atau benar,"ucap Rochmad yang akhirnya diralat Agus Setiawan Tjong dengan menyebut keterangan saksi ada yang benar.
Penyangkalan terdakwa Agus Setiawan Tjong tetap diabaikan saksi Santi. Ia menyebut, keterangan yang disampaikannya dalam sidang sudah seusai fakta yang terjadi.
"Demi Allah dan saya akan pertanggungjawabkan sampai ahkirat,"kata Santi.
Sementara diipersidangan saksi Dea Winnie, terdakwa Agus Setiawan Tjong kembali menyangkal keterangan yang disampaikan saksi. Aksi penyangkalan ini pun kembali membuat hakim Rochmad gerah, dengan mengingatkan agar terdakwa bisa legowo menerima kenyataan.
"Sekali lagi saya minta supaya saudara bisa menerima kenyataan, saya sebagai hakim akan bersifat normatif dan persidangan ini berjalan dengan terbuka. Sidang ini disaksikan orang banyak, kalau begini sikap saudara malah menunjukan karekter asli dari Agus Setiawan Tjong,"ucap Rochmad yang diiringi kata maaf dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Untuk diketahui, kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU ini merupakan karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Sepanjang berada di Pengadilan Tipikor, saksi Santi dan Dea Winnie mandapat pengawasan dan perlindungan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan ke LPSK tersebut dimohonkan Kejari Perak sejak kasus ini ditingkatkan status perkaranya ke penyidikan, dengan tujuan untuk meminimalisir adanya tekanan dan teror dari para pihak yang terkait dalam kasus korupsi Jasmas ini.[bdp]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news