. Tri Susanti, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks saat peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa asal Papua di jalan Kalasan Surabaya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Polda Jatim setelah sebelum sempat meminta penundaan alasan sakit.
- Kasus Dugaan Korupsi BPR Bank Daerah Kota Madiun Pelimpahan dari APIP
- Hasto Mengaku Siap Ditahan Saat Datangi KPK
- Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Semak-semak Hingga Hamil 8 Bulan
"Insya Allah siap. Kemarin gak datang karena kecapekaan," kata Tri Susanti dikutip Kantor Berita di Polda Jatim, Senin (2/9).
Sementara Sahid menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya Susi tidak bisa datang karen sakit.
"Ini panggilan kedua sebagai tersangka. Yang pertama tidak datang karena Ibu Susi kurang fit jadi ditunda," ujarnya.
Lebih lanjut Sahid mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya kali ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini pemeriksaan untuk melengkapi BAP. Bukti-bukti sudah disita dari pihak penyidik semuanya. Kita serahkan semuanya baik hp dan topi slayer dan baju yang kemarin diambil juga," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Selain Tri Susanti, Polda Jatim juga menetapkan tersangka baru dikasus . Dia adalah ZA yang merupakan salah satu anggota LSM di Surabaya.
SA ditetapkan sebagai tersangka karena mengucapkan kalimat rasis hingga kata-kata binatang. Itu diketahui dari bukti rekaman video yang didapat penyidik.
Sebelumnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.
Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika, 8 Pegawai Lapas Diganjar Penghargaan
- Penyuap Lukas Enembe Diduga Beri Uang Rp 1 M Agar Dapat Proyek Rp 41 M
- ICW Peringati 4 Tahun Harun Masiku Buron: KPK Takut Diseruduk Banteng?