RMOlJatim. Yun Suryotomo selaku penasehat hukum terdakwa Retno Tri Utomo menyampaikan alasannya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus pemerasan rekanan PDAM Surya Sembada Surabaya.
- Pengamat: Hanya Pakai Android, Tidak Sulit untuk Bongkar Siapa Bjorka
- Perkara Dugaan TPPU Rafael Alun, KPK Telusuri Perusahaan Cangkang dan Mata Uang Kripto
- Tengah Malam Nanti, KPK Umumkan Status Bupati Ade Yasin dan 11 Orang yang Terjaring OTT
Saat pembuktian, Yun Suryotomo mengaku akan membongkar siapa saja yang ikut menerima aliran dana tersebut.
"Dalam pembuktian nanti, kita akan buktikan semuanya tidak diposisi klien kami, ada pihak pihak yang terlibat,"ungkapnya.
Selain itu, terkait pemerasan yang ditudingkan, Yun mengaku akan mengungkap peran korban.
"Kita akan buktikan siapa yang lebih aktif berkomunikasi, apakah klien kami atau pelapor. Selama ini berita yang berkembang seakan akan klien kami yang aktif, padahal tidak seperti itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa pemerasan ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengerjaan Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Surabaya yang dimenangkan oleh PT Cipta Wasesa.
Dalam kasus ini terdakwa Retno Tri Utomo dituding telah memeras Direktur PT Cipta Wisesa, Chandra Arianto sebesar Rp 1 miliar dan mengancam akan menghambat semua pekerjaaan dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Retno Tri Utomo disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 23 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Kepastian Hukum, PPATK Harus Telusuri Aliran 4 Rekening Brigadir J
- Gugatan Pilkada Jilid II Dianggap Tidak Berkepastian Hukum, Said Salahudin: Kita Gugat KPU Rame-rame
- Kepergok Congkel Jok Motor Milik Jamaah, Pria di Lamongan Babak Belur Dihajar Massa