Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bimtek Fiktif DPRD Kota Surabaya belum jelas jluntrungnya. Padahal kalau Polrestabes Surabaya serius mengusutnya kemungkinan banyak pihak yang terseret hingga di meja hijaukan.
- Belum Laporkan LHKPN, 5.681 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik
- Kisah Prajurit Polri Saat Jalani Pendidikan Sespim Lemdiklat Di Masa Pandemik Covid-19
- Kasus Dirut Jasindo Inkracht, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembayaran Komisi Fiktif Agen Jasindo
"Jadi ngga bisa KPK RI serta merta mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Bimtek Fiktif tersebut. Harus ada etikanya." kata Prof Eko Sugitario, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita , Minggu, (7/7) di Surabaya.
Menurutnya, KPK bisa saja segera mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi dibeberapa daerah dengan didorong oleh peran aktif elemen masyarakat.
"Seperti melayangkan surat kepada KPK, berupa Laporan Informasi disertai beberapa data tambahan. Etikanya seperti itu, bisa dilakukan oleh LSM atau elemen masyarakat lainnya." ujanya Guru Besar pertama dari Alumni Universitas Surabaya sejak didirikan pada tahun 1968.
Namun sebaliknya, bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus yang mandeg di jajaran aparat hukum daerah bisa saja diambil alih oleh KPK. Menurut lembaga yang aktif menyuarakan antikorupsi itu pengambil alihan kasus korupsi yang mandeg agar tidak menjadi permainan oknum penyidik nakal.
"Komisi antirasuah itu mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Selain itu, KPK bisa mengambil alih penanganan perkara yang buruk tersebut." ujar peneliti ICW Febri Hendri beberapa waktu lalu.
Pihaknya mendesak KPK agar segera mengambil alih kasus yang mandek. Dengan demikian, penanganan perkara bisa terang dan tidak ada yang dimainkan oknum penegak hukum. Jika ditangani KPK, perkara bisa cepat tuntas.
Menurut dia, ada dua faktor penyebab mandeknya kasus korupsi itu dikepolisian. Yaitu, faktor teknis dan nonteknis. Faktor teknis, jelasnya, bisa berupa minimnya anggaran penanganan perkara dan terbatasnya jumlah penyidik. Faktor nonteknis, antara lain, adanya intervensi dari atasan dan praktik suap untuk menghentikan perkara. Faktor itu, kata Febri, jamak terjadi dalam penanganan perkara di kepolisian.
Seperti diketahui Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berusaha mengungkap dugaan kasus korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya yang bersumber dari dana APBD 2010 senilai Rp 3,7 miliar.
Pada penyidikan kasus ini, beberapa anggota dewan (DPRD Kota Surabaya) periode 2009 hingga 2014 telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Permintaan keterangan tersebut merupakan tindak lanjut dari supervisi yang dilakukan Tim Korsup (Koordinasi dan Supervisi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Permintaan keterangan dari beberapa anggota DPRD Surabaya dilakukan untuk kelengkapan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI ,†kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (3/4) silam.
Kasat menjelaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Bimtek, penyidik Sat Reskrim mendapat supervisi dari Tim Korsup KPK bahkan sudah melaksanakan ekspose di Gedung KPK pada 8 Januari 2018 tahun lalu. Supervisi ini, lanjut Kasat, merupakan upaya untuk memenuhi kelengkapan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.
Begitu juga dengan permintaan keterangan beberapa anggota dewan, Kasat mengaku hal itu digunakan untuk kelengkapan (rekomendasi) perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Hasil rekomendasi itu, sambung Kasat, akan diserahkan kepada BPK RI.
Setelah melengkapi rekomendasi, hasilnya kita serahkan kepada BPK RI sebagai bahan untuk menentukan perhitungan kerugian negara.†jelas Kasatreskrim.
Kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknik (Bimtek) nilainya Rp 3,7 miliar diusut Polrestabes Surabaya sejak lama, Mei 2011.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi kejanggalan, yakni pelaksanaan kegiatan yang tak sesuai pertanggungjawaban. Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari lembaga penyelenggara yang tak terakreditasi resmi alias bodong
Bahkan hingga pergantian pejabat di lingkungan Polrestabes Surabaya, kasus ini seakan akan belum menemukan titik terang dan terkatung-katung. Sampai pada kepemimpinan Kasat Reskrim yang dijabat AKBP Sudamiran, penyidikan kasus Bimtek kembali dilanjutkan atas supervisi dari Tim Korsup KPK. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Siagakan 800 Personel Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya
- KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Fathor Rachman
- Jalan KH Syafi'i Gresik Seolah Jadi Kawasan Strategis Aksi Perampasan Motor