Mantan Anggota DPRD Jombang Segera Diadili Kasus Korupsi

Mantan Anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi akan diadili dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 5,4 miliar.


"Pemberkasan kedua tersangka sudah 99 persen, tinggal audit dari BPKP. Insya Allah pekan ini berkas dua tersangka, yakni Supaim dan Wulang kita limpah ke Pengadilan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (5/10).

Richard menambahkan, tersangka Wulang dan Supaim merupakan satu rangkaian. Dimana modus yang digunakan Wulang Suhardi yakni menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam hal ini, Wulang menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya (debitur).

Nah, dalam hal ini tersangka Supaim merupakan anak buah dari Wulang. Dalam pencairannya, uang tersebut masuk ke dalam rekening Supaim.

"Uang tersebut masuk ke rekening Supaim, dan sebagian disalurkan ke rekening Aminatus Sholihah. Penyidik akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang terkait kasus ini,” pungkas Richard.

Dalam perkara ini, Wulang dan Supaim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keduanya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim pada Senin (23/9) lalu.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news