Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSU dr Soetomo Surabaya sore tadi.
- KPK Meyakini SYL Bakal Divonis Sesuai Tuntutan JPU
- Tolak Notaris Diperiksa Polisi, MKN Jatim Klaim Tidak Lindungi Notaris Nakal
- Dalami Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Sopir, Ajudan, dan Sekretaris Achsanul Qosasi
Pernyataan yang sama juga dialami Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.
Menurutnya, Fuad Amin dirawat di RSUD dr Soetomo setelah mengeluh sakit. Selama ini, berdasarkan catatan pihak Lapas Surabaya, Fuad Amin punya catatan mengidap penyakit jantung.
"Saya juga baru ditelpon oleh Kalapas Porong yg isinya memberitahu bahwa Napi Tipikor an. Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan yang sudah beberapa hari dirawat di RSUD Dr. SOETOMO yang seblmnya juga dirawat di RSUD Sidoarjo telah meninggal dunia,"ujar Pargiyono melalui pesan yang dikirim ke WhatsApp reporter
Saat ini, masih kata Pargiyono, Kalapas Porong telah menugaskan jajarannya untuk melakukan kroscek meninggalkannya Fuad Amin.
"Saat ini Kalapas Porong sedang menugaskan Kabid Pembinaan dan Kasi Perawatan untuk ke Rumkit guna memastikan perihal meninggalnya Fuad Amin,"pungkasnya.
Kantor Berita sudah berupaya meminta klarifikasi meninggal Fuad Amin ke KPK. Namun pesan yang dikirim ke Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan belum terbalas.
Untuk diketahui, Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK dalam kasus suap terkait jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang. Dia awalnya menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin, tetapi dipindahkan ke Surabaya atas permintaan keluarga.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika, 8 Pegawai Lapas Diganjar Penghargaan
- Remaja SMP Tusuk Temannya dan Membuang Korban ke Sungai
- Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati Bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri