Mantan Dirut PT Dok Divonis 4-8 Tahun

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Mantan Dirut, Muhammad Firmansyah Arifin divonis 4 tahun dan 8 penjara dan denda 150 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.


Dalam amar putusan yang dibacakan I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti, yang dihitung dari peran dan jabatan masing-masing terdakwa.

Untuk terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin, dijatuhi pidana pengembalian uang pengganti sebesar 28 persen dari nilai kerugian negara, yakni 109 USD. Sedangkan terdakwa Muhammad Yahya mengganti 24 persen, yakni 924 ribu USD.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar para terdakwa selama 1 tahun sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita sebagai pembayaran uang pengganti.

Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk melakukan penuntutan terhadap PT AE Marine LTE selaku kontraktor pengerjaan proyek fiktif tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ucap Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jum'at (12/10).

Putusan hakim ini belum memiliki kekuatan hukum, kedua terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi, dengan nilai proyek Rp 179.928.141.879.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Lantas PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar 3.9 juta US Dollar kepada AE Marine. Pte, Ltd.

Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.

Dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd, yang telah mempunyai anggaran tersendiri.

Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Atas pengadaan proyek fiktif itu, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai US$ 3,3 juta atau senilai Rp 33 miliar.

Selain menetapkan Muhammad Firmasnyah Arifin dan Muhammad Yahya sebagai tersangka. Kasus yang rugikan uang negara ratusan miliar ini juga menjerat dua pejabat lainnya, yakni Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Nana Suryana Tahir, mantan Direktur Produksi I Wayan Yoga Djunaedy.

Oleh Hakim Tipikor Surabaya, Nana Suryana dan I Wayan Yoga  Djunaedy divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news