Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi menjalani sidang perdana kasus korupsi dana honorarium auditor. Ia didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan audit internal dari tahun anggaran 2015-2017, dengan nilai kerugian negara Rp1,7 miliar.
- Biarkan Gibran Maju jadi Gubernur Dulu, Jangan Instan!
- Dalami TPPU Puput Tantriana Sari, KPK Periksa Pegawai Bank Jatim Hingga Perangkat Desa
- Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi UPL/ UKL, Massa Minta Bupati Situbondo Mundur dari Jabatannya
Dalam kasus ini, Terdakwa Syamsul Hadi didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan telah menikmati hasil dari perkara korupsi ini,"terang Dekri Wahyudi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Hadi mengaku mengajukan ekspepsi yang sedianya dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
"Kami ajukan eksepsi yang mulia,"kata Bayu Wibisono selaku penasehat hukum terdakwa sembari disambut ketukan palu ketua majelis hakim Dede Suryaman sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, Kasus korupsi ini diungkap oleh Kejari Bojonegoro dengan menetapkan Syamsul Hadi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tak hanya itu, Aset milik Syamsul Hadi berupa tanah dan bangunan cafe seluas 1300 meter persegi disita oleh penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara yang dikorupsi. Aset tersebut diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.[mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penuntutan Kasus Suami Pukul Istri di Bojonegoro Akan Dihentikan, Kajati Jatim: Sedang Kami Ajukan ke Jampidum
- Warga Desa Legundi Probolinggo Perkosa Anak Tiri Masih di Bawah Umur hingga Hamil
- Rusdi, Ajudan Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta