Marak PHK, Warga Usia di Bawah 45 Tahun Diijinkan Beraktivitas di Luar Rumah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberikan kelonggaran kepada warga berusia di bawah 45 tahun untuk bisa kembali beraktivitas.


Hal ini menyusul banyaknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami masyarakat sebagai salah satu dampak pandemik virus corona baru atau Covid-19.

“Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak. Sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/5).

Pertimbangan lain dari memberikan keleluasaan kepada warga berumur 45 tahun ke bawah adalah daya klinis atau kondisi kesehatannya. Di mana disebutkan oleh Doni, kelompok usia ini mempunyai mobilitas tinggi, namun jika terpapar virus corona ‎belum tentu sakit.

“Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” katanya.

 Sementara untuk masyarakat kelompok umur 46-59 tahun, dan termasuk kelompok umur 60 tahun ke atas akan diberikan perlindungan oleh pemerintah.

“Jadi termasuk kita berupaya melindungi kelompok rentan yaitu usia lanjut. Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” demikian Doni Monardo seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news