Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.
- 11 Kali Keluar Masuk Lapas, Pria Banyuwangi Tak Kapok Curi Motor
- Anak Korban Ungkap Detik-detik Ayahnya Dibacok Orang Tak Dikenal di Rumah
- Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
Seperti diketahui, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, Agus Setiawan Tjong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/2).
Agus Setiawan Tjong ini merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (1/11).
Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Agus Setiawan Tjong diduga 'menguras' uang negara yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 setelah mendapat rekomendasi dari sejumlah oknum anggota DPRD Surabaya.
Sejauh ini tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa enam legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya sebagai saksi. Dua di antaranya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, yakni Dermawan dan Ratih Retnowati.
Sedangkan empat lainnya berposisi sebagai anggota. Mereka adalah, Sugito, Binti Rohman, Saiful Aidy dan Dini Rinjani.
Keenam oknum DPRD Surabaya ini merupakan politisi dari partai yang berbeda. Dermawan merupakan politisi Partai Gerindra, Ratih Retnowati dan Dini Rinjani adalah kader dari Partai Demokrat.
Politisi dari Partai Hanura adalah Sugito, sedangkan Binti Rohman adalah kader dari Partai Golkar.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah Rumdis Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
- Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun
- GNPF Ulama Desak Polisi Segera Tangkap Panji Gumilang