RMOLBanten. Saksi dari pasangan nomor urut satu Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan tidak menandatangani Formulir DA dan DA1 hasil rekapitulasi suara di seluruh wilayah PPK di Kota Serang.
Masih banyaknya paktek money politik menjadi alasan saksi pasangan ini tidak menandatangani berkas acaa.Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri menjelaskan saksi dari paslon nomor urut satu ini enggan menandatangani pada rapat pleno terbuka yang digelar serentak di tiap PPK.
- KPK Cegah Empat Pimpinan DPRD Provinsi Jatim ke Luar Negeri
- Firli Bahuri Ingatkan Praktik Korupsi Lebih Canggih di Negara Middle Income
- Timsus Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Pohon
Walaupun tidak menandatangani beerkas acara sambung Fierly, dalam aturan KPU jika seluruh atau sebagian saksi menandatangani DA dan DA1 tidak merubah produk yang diajukan.
"Produk yang kami ajukan tetap sah. Karena ada sebagian lagi yang menandatangani," ucapnya.
Ferly menilai saksi paslon nomor urut satu ini memiliki pertimbangan lain mengapa enggan untuk menandatangani form tersebut.
Sementara itu, saksi nomor urut satu Alaya mengatakan, pihaknya enggan menandatangani form yang disediakan PPK Walantaka, Karena terdapat indikasi permainan money politic dari paslon nomor urut lain.
"Sebelum pelaksanaan Pilkada ini pernah dibuat sebuah perjanjian anatara pemerintah, KPU dan semua paslon, sepakat tidak mengadakan Money Politic," ucap Alaya di Aula Kantor Camat Walantaka, Kota Serang, Jumat (29/6).
Apalagi saat ini, kata dia, terdapat laporan dugaan money politic di Gakumdu dan sedang dalam proses pemeriksaan.
"Kami akan menandatangani Setelah hasil dari Gakumdu diumumkan. Kami masih menunggu proses itu," tegasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dalami Sebaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono pada Guru dan Wiraswasta
- Cegah Peredaran Sabu Cair Masuk di Surabaya, Satreskoba Polrestabes Koordinasi dengan BNN
- Bawaslu Kantongi Bukti Pelanggaran, Gibran dan Bobby Bisa Terancam Pidana