KALAU tempat ibadah hari ini dibebaskan dari PSBB, apakah siap dengan protokol Covid-19? Saya tidak yakin. Maka menuntut pemerintah untuk segera membuka tempat ibadah tanpa protokol Covid-19 adalah keinginan yang tergesa-gesa.
- Rekor Laba
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Jika Keterlaluan, Penguasa Bisa Jadi Musuh Bersama
Tentu saya sangat ingin tempat ibadah dan lembaga pendidikan segera bisa dibuka kembali. Tetapi tempat ibadah dan sekolah harus memastikan telah memiliki protokol yang ketat agar tidak menjadi pusat cluster penyebaran baru.
Seperti apa protokol Covid-19? Bagaimana standarisasinya? Siapa yang bisa melakukan assessment atas protokol kesehatan dan fasilitas yang diberlakukan?
Anggaplah, awal Juni mendatang Pemprov DKI akan melonggarkan aturan PSBB. Demikian pula beberapa Kabupaten di Jawa Barat yang saat ini sudah berstatus kuning (dari merah). Menurut roadmap lama, pelonggaran tahap pertama akan membuka kembali sejumlah sektor industri. Adapun pembukaan rumah ibadah baru dilakukan pada fase tiga. Menjelang akhir Juni.
Mumpung masih beberapa minggu lagi, ada baiknya organisasi keagamaan membuat model tempat ibadah yang memenuhi standar kesehatan sesuai protokol Covid-19. Masjid dan mushala tentu harus menjadi prioritas, karena keduanya akan ikut dibuka pada fase pertama. Terutama, masjid dan mushala di gedung perkantoran, pusat pertokoan dan pabrik yang mulai beroperasi kembali.
Jangan sampai sektor industrinya dihidupkan, tetapi rumah ibadah di lingkungannya tidak bisa berfungsi karena belum punya protokol kesehatan yang memadai. Atau bahkan juga tidak memiliki sarana memadai untuk menjalankan protokol itu.
Contoh sederhananya begini: Ruang ibadah harus mudah disetrilkan. Bagaimana dengan ruang ibadah yang berkarpet?
Kemudian, jamaah harus dipastikan dalam kondisi sehat. Bagaimana kalau di tempat ibadah tidak memiliki tenaga medis dan ambulans? Di masa normal, fasilitas ini mungkin berlebihan. Tapi di masa pandemi, fasilitas itu sangat perlu.
Nah, lembaga zakat sebaiknya bisa menginisiasi program revitalisasi masjid untuk memenuhi standar kesehatan sesuai protokol Covid-19.
Tahap pertama, mulai dulu 1 masjid sebagai model. Fokus saja di 1 masjid itu sampai bisa mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. Tahap selanjutnya, mengundang pengurus masjid lain untuk belajar bersama di masjid model itu. Semua bisa menerapkan standarisasi dengan meniru masjid yang lulus assessment itu.
Sudah terlalu lama tempat ibadah ditutup. Tetapi bagus juga kalau Covid-19 bisa membuat tempat ibadah memiliki standar dan protokol kesehatan yang baik.
Joko Intarto
Penulis adalah wartawan senior
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Subsidi BBM Diduga Ada Pembodohan atau Pembohongan kepada Rakyat
- Buku Obor
- Metamorfosis Seni Persuasi Negeri Nipon