Massa Antikorupsi Demo Tuntut Tiga Kasus Korupsi Blitar Yang Mengendap

Ratusan massa antikorupsi mendesak diselesaikan kasus korupsi di Blitar yang sampai sekarang belum ada kejelasan penanangannya.


Menurut Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh Trijanto, korupsi di Blitar butuh keberanian untuk menyelesaikannya.

"Melawan korupsi di Blitar butuh nyali. Momentum penahanan Menpora Imam Nahrowi dalam dugaan suap dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, seharusnya diikuti pula oleh aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Blitar,” jelas Trijanto di sela-sela aksi di di depan Kejari Blitar pada Kantor Berita , Senin (7/10).

Dalam aksi tersebut, massa membawa lima tuntutan. Pertama, tuntaskan kasus dugaan korupsi KONI 2015 Kabupaten Blitar yang melibatkan 12 anggota dewan. Kedua, tahan dan adili 5 tersangka korupsi worshop honorer K2 Kabupaten Blitar. Ketiga, segera sidangkan satu tersangka korupsi SMKN 1 Blitar. Keempat, tangkap, seret dan adili koruptor setegas-tegasnya. Dan kelima, wujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan berwatak kerakyatan.

Dalam aksi tersebut, massa langsung ditemui Kapolres Blitar yang baru, AKBP Budi Hermanto dan Kepala Kejari Blitar yang baru, Bangkit Sormin, baru dilantik 3 September 2019 lalu.

"Ya, mereka berdua akan komitmen dan konsisten bongkar semua (korupsi),” ujar Trijanto.

Trijanto berharap pergantian Kapolres Blitar dan Kejari Blitar yang baru ini dapat menjadi tonggak awal tegaknya supremasi hukum di Blitar Raya.

"Kedepan jangan sampai ada dugaan konspirasi hukum lagi. Rakyat selalu mengawasi serta mengawal. Berikan suguhan kepada rakyat penegakan hukum yang seadil-adilnya, jangan ada lagi jual beli perkara,” demikian Trijanto.

Senada, koordinator aksi, Rudi Handoko mengatakan, berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar baik yang ditangani oleh Polres Kabupaten Blitar dan Kejaksaan Negri Blitar berjalan layaknya siput.

"Penanganan kasus korupsi di Blitar berjalan lambat tanpa kepastian. Jika melihat fakta perjalanan kasus korupsi, tentu tidak ada alasan bagi kepolisian maupun kejaksaan untuk mengulur-ulur penanganan kasus ini. Bukankah semua bukti dan saksi sudah kuat?” tandasnya.[aji] 

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news