Otoritas imigrasi Papua Nugini (PNG) telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe setelah memasuki negara itu secara ilegal melalui jalur tikus.
- Tahun 2022, Jumlah Janda Baru Di Gresik Hampir Dua Ribu
- Densus 88 Amankan Terduga Teroris Di Mojokerto
- Kobaran Api di Sumur Ilegal Musi Banyuasin Tak Kunjung Padam
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono menjelaskan, deportasi dilakukan karena Lukas tidak membawa dokumen resmi keimigrasian, seperti paspor dinas, visa, dan exit permit.
Tidak sendiri, Lukas ditemani oleh kerabatnya, Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, yang juga dinyatakan masuk ke PNG secara ilegal dan harus dideportasi.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," ujar Novianto pada Jumat siang (2/4), seperti dikutip dari RMOLPapua.
Untuk kembali pulang ke Papua, Lucas dan dua kerabatnya harus melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Jayapura. Sehingga Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berlaku satu kali perjalanan.
Selain itu, Konsul Jenderal RI untuk Vanimo, Allen Simarmata juga mendampingi proses kepulangan sang gubernur ke Indonesia.
Lukas sendiri mengaku telah melakukan kesalahan karena melintasi negara tanpa proses keimigrasian. Ia menyeberang dari Pasar Skouw di perbatasan menggunakan ojek.
Ia mengungkap berada di PNG selama dua hari untuk menjalani pengobatan terapa saraf di kakinya.
"Saya pergi berobat, saya mau sehat," ucapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kantongi Izin Tinggal Terbatas, Alasan Imigrasi Persilakan 34 TKA China Masuk
- Hebatnya Brunei Jarang Ditemui Orang Pakai Masker, Penanganan Covid-19 Negara Ini Patut Diacungi Jempol
- Diduga Konsleting Listrik, Gudang Pabrik Plastik Ludes Terbakar