Munculnya dugaan penolakan revisi Undang Undang Pemilu yang diinisiasi Presiden Joko Widodo karena persiapan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka merebut kursi DKI 1 di tahun 2024 mendatang.
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Romeo Strategic Research & Consulting (RSRC) Ahmad Khoirul Umam menyebut bahwa itu terlalu dini untuk berspekulasi tentang alasan penghentian revisi UU Pemilu karena terkait rencana pribadi Jokowi untuk menyiapkan anaknya Gibran sebagai Gubernur DKI.
Namun demikian, analisa Umam jika nantinya memang isu benar maka langkah politik itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Umam menganalisa, dalam Pilkada 2020 lalu Jokowi nampak tidak mampu menetralisir kepentingan keluarganya hingga kemudian berkontestasi di merebut kursi Walikota Solo dan Medan.
"Jokowi terbukti tidak mampu menetralisir kepentingan-kepentingan sempit di lingkungan keluarganya yang seolah sudah tidak tahan dan aji mumpung memanfaatkan pengaruh ayahnya sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan," kata Umam melansir pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Analisa Umam, masuknya keluarga presiden dalam kompetisi politik akan menjadi beban politik bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Imbasnya akan berpotensi mengakibatkan kinerja tata kelola pemerintahana berjalan kurang sehat.
"Masuknya keluarga "presiden aktif" ke dalam kompetisi politik hanya akan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interests) dan berpotensi menjadi beban politik bagi presiden," demikian kata Umam.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
- Pose 2 Jari Presiden Dianggap Langgar UU Pemilu, Mahasiswa Laporkan Jokowi ke Bawaslu
- Gibran Libatkan Anak-anak Saat Kampanye, Jelas Itu Melanggar UU Pemilu