Dwi Rianto Jatmiko alias Antok yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Ngawi bakal mananggalkan status keanggotaannya di DPRD Ngawi, Hal itu menjadi konsekuensi jika Antok benar maju di Pilkada Ngawi tahun ini.
- BPK Soroti Data Investasi Era Menteri Bahlil Menyesatkan
- Megawati: Yang Enggak Mau Jadi Petugas Partai, Out!
- Minta Nasihat Tuan Guru Babussalam, Anies Dapat Wejangan Kisah Nabi Yusuf
"Sebelum proses pendaftaran di KPU jelas saya harus mengundurkan diri dari kursi ketua maupun sebagai anggota legislatif," terang Antok, Kamis, (12/3).
Antok memastikan, proses pergantian kursi ketua sesuai mekanismenya sebelum Juni 2020 dan sebulan kemudian di Juli akan dilakukan peresmian Ketua DPRD Ngawi. Bicara mekanisme diawali dengan surat pengunduran dirinya kepada atau tertuju ke Ketua DPRD Ngawi yang saat ini ia jabat.
Disusul dengan rapat fraksi diteruskan dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu nama pengganti diusulkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi dan begitu sebaliknya. Hanya saja siapa yang bakal menggantikan posisi kursinya, Antok menegaskan itu kewenangan DPP PDIP.
"Untuk pengganti tetap mengacu pada tiga kriteria seperti senioritas dalam partai, kedudukan dalam struktural dan terakhir capaian suara legitimasi," ujarnya.
Antok pun tidak menampik jika melihat dari kriteria tersebut bisa saja yang diusung partainya antara nama Bambang Sri Saloko, Slamet Riyanto dan Yuwono Kartiko. Pun, berpatok pada capaian suara bisa beralih ke nama lainya sesuai hasil Pemilu 2019.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polemik Soal Suara Adzan, PAN Jatim Minta Menag Yaqout Tarik Ucapan
- Survei ARCI: Elektabilitas Khofifah Teratas, Mantan Sekdaprov Heru Samai Risma
- Karena Pandemi, Masyarakat Diharapkan Konsumsi Produk Dalam Negeri