Mengejar Uang Haram Hingga Ke Swiss- Maruli Ungkap Hukum Timbal Balik MLA

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mendukung penuh upaya pemerintah memburu uang-uang haram yang disimpan dan dicuci di luar negeri, termasuk Swiss.


Menurut Maruli, uang-uang haram yang selama ini disimpan dan dicuci di luar negeri harus dikembalikan untuk rakyat.

Ditambahkannya, perjanjian MLA adalah dasar bagi aparat hukum untuk menuntut orang-orang yang melakukan korupsi dan bisnis haram” di Indonesia lalu uangnya dibawa ke luar negeri, khususnya Swiss yang dikenal sebagai negara surga pajak (tax haven) nomor wahid di dunia. Dalam banyak analisis, uang dari Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai Rp 4.500 triliun.

"MLA tersebut menjadi semacam platform bagi Indonesia untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum, terutama untuk mengusut tindak pidana pencucian uang. Di dalam MLA ada kerja sama mulai tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pria yang pernah menyelamatkan Gedung Gelora Pancasila Surabaya senilai Rp 180 miliar ini menguraikan, jika ada uang hasil kejahatan dari Indonesia yang disimpan di Swiss, langkah pengembaliannya lebih mudah.

Pasalnya, selama ini di negara surga pajak, Indonesia kesulitan mengusut pencucian uang karena keterbatasan akses. Dengan MLA ini Indonesia lebih leluasa dalam menyelidiki pencucian uang di luar negeri.

"Bisa dirampas dan dikembalikan untuk Indonesia,” ujarnya.

Lanjutnya, keberhasilan perundingan MLA ini adalah catatan bersejarah bagi Indonesia sekaligus pintu masuk untuk menjajaki kerja sama mutual serupa dengan berbagai negara lain yang dikenal sebagai surga pajak.

"Nah ke depan MLA ini perlu diperluas dengan negara-negara surga pajak lainnya. Biar yang koruptor deg-degan semua. Kan itu ada Panama Papers dan Paradise Papers, nah ada namanya siapa di sana?” pungkas caleg DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai NasDem ini.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news