Peraturan ojek online (ojol) membawa penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak hanya diperuntukan bagi DKI Jakarta.
- Tunggu Surat Jokowi, Demokrat: Revisi UU ITE Agar Ruang Demokrasi Sehat
- Relawan Anies: Tegak Lurus Capresnya Anies, Cawapresnya Boleh Siapapun
- Gerindra Rilis 10 nama Caleg yang Bakal Lolos DPRD Jember
Menurut Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang merangkap jabatan sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, Permenhub yang diterbitkannya dan dianggap berseberangan dengan pedoman PSBB yang dikeluarkan Menkes Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak tumpang tindih.
“Ojol itu kan sekarang enggak ada polemik ya menurut saya. Kita buat permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda itu bisa memberi aturan sendiri sesuai kebutuhannya,” ujar Menko Luhut saat melakukan video conference bersama wartawan, Selasa (14/4) malam.
Pihaknya memberi kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam penerapan pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub 18/2020 sesuai dengan kondisi di lapangan.
Mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Anies Baswedan.
“Jadi sudah saya jelaskan, Permenhub ini bukan untuk DKI saja, tapi untuk tempat-tempat lain. Misalnya DKI Jakarta enggak boleh. Ya kalau dia tidak membolehkan ya silakan, enggak ada pertentangan,” ujarnya.
“Kita koordinasikan yang baik dengan baik, dengan Pak Terawan Menkes, maupun dengan Pak Anies, kalau dibilang enggak koordinasi enggak betul juga,” tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Siap Dukung Anies Baswedan Capres 2024
- Bukhori Siap Turun Langsung Dampingi Amin Ina di Pilwali 2024
- Anies Calon Kuat Pilpres 2024, NRI: Bangsa ini Mendambakan Figur Pelanjut Jokowi