Pengaturan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada sektor esensial dan kritikal kembali dibahas oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan demi meminimalisasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
- DPRD Jatim Minta Produsen Pakan Dampingi Peternak Ikan Dan Sediakan Bahan Berkualitas
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio
- Asrilia Kurniawati Tampung Aspirasi Rakyat Lewat Program Ngobras
Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," seru Koordinator PPKM mikro darurat untuk Pulau Jawa dan Bali itu dalam pertemuan virtual, Rabu (7/7).
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut menyampaikan usulan revisi untuk sektor esensial sebagai berikut: Pertama, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Kedua, pasar modal. Ketiga, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Keempat, perhotelan non penanganan karantina. Kelima, industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Menko Luhut menerangkan bahwa sektor esensial poin satu sampai empat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara sektor esensial yang terakhir dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja difasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa: Pertama, kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, energi. Keempat, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Ketujuh, petrokimia. Kedelapan, semen dan bahan bangunan. Kesembilan, objek vital nasional. Kesepuluh, proyek strategis nasional. Kesebelas, konstruksi, dan keduabelas, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Untuk poin satu dan dua dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan poin tiga sampai delapan dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah perusahaan yang memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor dan juga memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi.
IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.
"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," seru Menteri Agus.
Terkait usulan pelaksanaan tersebut, Menko Luhut juga mengarahkan agar pelaksanaan vaksinasi di wilayah industri dan pabrik dilakukan dengan lebih masif guna menghindari terjadinya klaster baru.
"Saya minta kita semua satu padu melaksanakan ini. Kita akan bikin lebih ketat kalau sampai minggu depan tidak ada perubahan," tegas Menko Luhut menutup.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Digawangi Perempuan Muda NU, Aliansi Melati Putih Se-Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil
- Ahmad Muzani: Capres Gerindra Selain Prabowo Subianto Itu Ilegal!
- Pastikan Prokes Berjalan Sesuai Aturan, Wali Kota Surabaya dan Forkopimda Sidak Bioskop