Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tidak sepakat dengan wacana Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dapat rangkap jabatan dari posisi menteri.
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, penunjukkan menteri untuk rangkap jabatan sebagai kepala otorita justru bisa menjadi contoh buruk.
"Penunjukan menteri merangkap jabatan Kepala IKN akan jadi contoh buruk," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).
Menurut Mardani, sebaiknya menteri fokus saja bekerja di kabinet membantu Presiden Joko Widodo.
"Karena satu kementerian saja sudah berat tanggung jawabnya apalagi ditambah kepala IKN," tegas Mardani dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Wacana menteri bisa rangkap jabatan Kepala Badan Otorita IKN disampaikan Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi.
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden," kata Baidowi.
"Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," sambungnya.
Soal wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.
"Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," demikian Baidowi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji