Untuk mengatasi masalah
kebijakan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Kementerian Pendiidikan Dan Kebudayaan memperbolehkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet bagi guru dan siswa.
- Serahkan SK Guru, Bupati Bondowoso Bicara Soal Kemajuan Pendidikan
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Bupati Madiun Apresiasi Guru Dukung Merdeka Belajar
- Pemkot Surabaya Terjunkan 1.749 Mahasiswa MSIB ke Seluruh Pelayanan OPD, Kecamatan, hingga Balai RW
Penegasan disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam acara talkshow Mata Najwa, Kamis malam (6/8).
"Pertama yang kita lakukan adalah dana BOS yang dikirim langsung pemerintah pusat ke masing-masing rekening sekolah untuk pertama kalinya dibebaskan untuk fleksibilitas, khususnya kepada pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL Kamis (6/8).
Nadiem menegaskan bahwa para kepala sekolah tidak perlu khawatir dalam mengeksekusi arahan ini karena kebijakan BOS telah dikoordinasikan bersama kepala dinas dan berstatus legal alias resmi.
"Dana BOS boleh digunakan untuk pulsa murid untuk pembelajaran jarak jauh," tegas pria yang karib disapa Mas Menteri itu.
Tidak sedikit orang tua murid yang mengeluhkan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemik lantaran menambah beban ekonomi mereka. Sebab, selain harus memenuhi kebutuhan primer, kini para orang tua juga harus menyediakan pulsa kuota internet untuk anak-anaknya mengikuti pelajaran secara daring.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Beasiswa LPPD Pemprov Jatim Lahirkan Tiga Doktor Pertama dari Kalangan Pesantren , Khofifah: Kuatkan SDM Pesantren Menyongsong Indonesia Emas 2045
- Dispendik Bondowoso Larang Siswa SD dan SMP Kunjungi Wisata di Luar Kabupaten
- Ubaya Gelar Studium General Seri Enam Menakar Indonesia ke Depan