. Calon presiden Petahana bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat janji kartu prakerja kepada sejumlah orang.
- Penghitungan Dapil Jatim IV Rampung, Dokter Agung Dan Enam Caleg Incumbent Terpilih Kembali
- Sukses! Jakarta Fair 2022 Dihadiri 6,9 Juta Pengunjung
- Soal Rangkap Jabatan, Kemendagri Didesak Periksa Dokumen Gibran Rakabuming Raka
"Capres 01 patut diduga telah melakukan pelanggaran kampanye, yaitu di saat kampanye telah menjanjikan akan memberikan gaji atau honor, kepada para pemegang Kartu Prakerja yang belum bekerja," jelas Djamaluddin.
Djamaluddin menegaskan pemberian janji berupa materi di saat Kampanye tersebut adalah dapat dipersalahkan dan patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j Jo. Pasal 521 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.
Selain itu, sambung Djamaluddin, janji Jokowi yang menyebutkan bahwa bagi yang belum mendapatkan pekerjaan akan diberikan gaji atau honor tersebut berpotensi Hoax, dikarenakan tidak ada anggarannya, sebagaimana disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla.
Tunjangan pengangguran hanya bisa diterapkan di negara maju,†demikian Djamaluddin. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditanya Isu Perang Dingin Jokowi-Megawati, Kaesang: Kami Rumahnya Beda
- Mahfud MD Minta Semua Komisioner KPU Diganti Sebelum Pilkada Serentak
- AHY Resmikan Museum dan Galeri Seni SBY-Ani di Pacitan