Perjuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) selama 270 hari untuk lolos dari gerbang kebangkrutan akhirnya berujung kebahagian.
- Bupati Jember Borong Makanan dan Salurkan Bansos
- Lalu Lintas Ternak di Kediri Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat
- Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Naik, Sanksi Denda Bertambah
Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Parewa Catering dengan nomor No 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (14/11).
"Mengadili, Menghukum PT Merpati Nusantara Airlines selaku debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian tersebut," kata Sigit Sutriono dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Rabu (14/11).
Dari data yang dihimpun, Merpati merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan sejak 6 September 1962. Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.
Merpati memiliki nilai tagihan yang cukup besar. Dalam PKPU, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur, sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun
Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Parewa Catering, salah satu kreditur konkuren yang berkantor di Casablanca, Jakarta.
Nah saat pengajuan PKPU inilah terungkap, sebanyak 222 kreditur konkuren juga mengikutkan diri sebagai pemohon PKPU. Dari sinilah terungkap jika PT Merpati Nusantara Airlines memiliki hutang sebesar Rp 5, 2 triliun.
Tak hanya kreditur konkuren saja, PT Merpati Airlines juga berhutang kepada tiga kreditur separatis, dua diantaranya adalah Departeman Keuangan dan Otoritas Bandara. Nilai hutangnya sebesar Rp 3,3 triliun.
Sementara terhadap kreditur Preferen yakni pekerja,PT Merpati Airlines memiliki tanggungan hutang sebesar Rp 1,7 triliun.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Beri Peringatan 47 Anggota DPRD Jatim yang Belum Lapor LHKPN
- FPR 2024 Hadir di Kota Kediri, Langkah Nyata Dukung Keberlanjutan Eksistensi Pasar Tradisional
- Data Propinsi Jatim Tercatat 12 Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Milik Karyawan