Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrino mengatakan, operasi kelamin yang telah dilakukan pria asal Tuban, Jatim sebelum mengajukan permohonan ganti kelamin tak menjamin dapat dikabulkan.
- Baru Keluar Tahanan, Residivis Pengedar Sabu Ketangkap Lagi
- Besok Diklarifikasi KPK, Kepala KPP Madya Jaktim Punya Harta Rp14,3 M
- KPK Minta 15.649 Pejabat Segera Setorkan LHKPN
Menurutnya, hakim yang menyidangkan permohonan ganti kelamin ini harus menggali fakta fakta di balik motivasi pemohon untuk berganti kelamin menjadi perempuan.
"Yang harus dicari itu motivasinya, kalau hanya dilakukan untuk mencari uang, ini yang gak benar," urainya.
Saat ditanya tentang identitas pemohon, Sigit mengaku belum bisa mendapatkannya. "Silahkan tanyakan ke Panitera Muda bidang perdata, datanya ada di sana," katanya.
Sementara Panitera Muda (Panmud) Perdata, Didik sedang tidak berada di ruangnya. "Panmud sedang cuti mas, Senin baru masuk," ujar salah seorang pegawai di bagian perdata.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan di tahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.
Pada 2016 lalu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Kini Garap Politikus NasDem DKI Jakarta dalam Kasus Eks Bupati Probolinggo
- Munarman Diduga Kuat Berbaiat Kepada ISIS Di Makassar
- Dalami Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana, KPK Sira Bukti dan Alat Elektronik