Di era perkembangan teknologi yang telah memasuki revolusi industri 4.0 seperti saat ini, Polri pun mengembangkan pola pendidikan berbasis digital. Salah satunya adalah dengan menciptakan aplikasi pembelajaran mandiri (Self Learing) yang disebut Microlearning.
- Kasus Dirut Jasindo Inkracht, KPK Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pembayaran Komisi Fiktif Agen Jasindo
- 2 Tahanan Polsek Tanggul Jember Kabur, Satu Menyerahkan Diri
- Sebelum Ditahan, Roy Suryo: Saya Tidak Menistakan Agama
Pati Polri bergelar doktor itu melanjutkan, sebagai inovasi pembelajaran masa depan. Microlearning sekaligus untuk sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Berkaitan suatu hal dan dalam bentuk berita atau news, yang dapat di akses oleh masyarakat melalui media apapun, dimanapun, kapanpun selama ketersediaan koneksi internet terpenuhi.
"Microlearning merupakan inovasi pembelajaran masa depan bagi peningkatan kemampuan personel Polri dengan pola non diklat. Berguna juga sebagai sosialisasi dan literasi bagi masyarakat," tutur Irjen Pol Eko Indra Heri saat memperkenalkan Microlearning pada Rakorbin SDM Polri 2019 di Hotel Patra Bali, Kamis (26/9/2019).
Kepala Biro Kajian dan Strategi (Jianstra) SSDM Polri, Brigjen Pol Drs. Subiyanto menambahkan, seorang polisi harus berani melakukan inovasi dan terobosan kreatif. Anggota Polri juga dituntut bisa melakukan perubahan demi polri yang lebih baik.
Pihaknya mengakui waktu 7 bulan yang dijalani oleh para bintara tak cukup untuk membentuk personel Polri yang ideal. Karena minimnya waktu pendidikan tersebut, tak banyak kurikulum atau materi yang bisa diberikan.
Apalagi materi yang sifatnya khusus atau spesialis. Dengan adanyanya aplikasi Microlearning para bintara bisa belajar secara mandiri melalui telepon genggam.
"Maka inovasi peningkatan kemampuan personel pola non-diklat diciptakan, sebagai inovasi pembelajaran masa depan. Khususnya bagi anggota Bintara Polri," ujar Subiyanto.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Penjelasan Polisi Kenapa Munarman Belum Bisa Dijenguk
- 7 Jam Diperiksa KPK, Aspri Wamenkumham Tertawa
- Kejari Situbondo Naikkan Kasus Korupsi Rp800 Juta di DLH ke Penyidikan