Proses Verifikasi Faktual (Verfak) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dari jalur perseorangan sudah berakhir.
- Pilwali Mojokerto: Paslon Ning Ita dan Arisandi Nomor 2, Paslon Junaedi dan Chusnul Amin Nomer 1
- LSI Ungkap Paslon OK yang Selalu Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ngawi
- Pokja Grahadi Gelar Bincang Politik Pilgub Jatim 2024, Kapan dan Siapa Penantang Khofifah-Emil?
KPU Sidoarjo menggelar rekapitulasi verfak calon perseorangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi, Senin (20/7/2020). Dari hasil verfak, tidak sedikit masyarakat yang
mengeluh karena merasa ‘tidak pernah memberikan dukungan’ pada pasangan calon perseorangan Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi.
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak menjelaskan pasangan Bacabup Agung Sudiyono dan Bacawabup Sugeng Hariadi menyerahkan berkas dukungan 98.307 orang dengan bukti foto
copu KTP, namun setelah diverfak oleh KPU dari seluruh kecamatan ternyata yang sah sebanyak 27.850 orang jadi kurang 62.993 dikalikan 2 atau sebanyak 125.986 KTP.
Sesuai dengan ketentuan calon dukungan minimal calon perseorangan untuk Pilkada Sidoarjo sekitar 90 ribu KTP. "Untuk perbaikan syarat dukungan, calon perseorangan tersebut diberi waktu penyerahan selama tiga hari yakni mulai tanggal 25 hingga 27 Juli 2020, jumlah syarat dukungan yang diserahkan 125.986 KTP," katanya.
Salah satu gugurnya dukungan calon perseorangan, ujar mantan Aktivis PMII itu, bahwa verifikator saat melakukan verifikasi faktual (Verfak) pasti menanyakan latar belakang pekerjaannya. Hal ini dilakukan untuk
memastikan yang bersangkutan memiliki hak dukungan Paslon perseorangan.
Misalkan, Kalau pekerjaan dari latar belakang, TNI/Polri, Aparat Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa.
“Maka secara otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) atau dukungannya akan gugur,” jelasnya.
Dikatakan, syarat dukungan perbaikan tersebut tetap akan diverfak oleh KPU dengan mekanisme yang berbeda dari verfak tahap pertama. "Yang jelas jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan syarat perbaikan, maka calon perseorangan tersebut dinyatakan tidak melanjutkan pentahapan alias gugur," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KLB Moeldoko Ditolak, AHY Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi Yang Sudah Tunaikan Janji
- Gus Fawait: Kader Ansor Jatim Harus Menjadi Penggerak Di Dunia Pendidikan
- Mahfud MD Bicara Peluang TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah