Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterangan saksi dari kubu 02 atau pemohon, Hairul Anas soal ‘kecurangan bagian dari demokrasi’, tidak relevan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019.
- MUI Ingatkan Para Penceramah Tak Meniru Gus Miftah
- UMKM Harus Dapat Perlindungan Di Tengah Badai Resesi
- Kemnaker Gencarkan Sosialisasi Struktur Skala Upah
Dengan ini, hakim menyatakan keterangan saksi tersebut tak terbukti dan tak beralasan menurut hukum.
Sekadar informasi, Hairul menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi perwakilan dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang dikirim untuk mengikuti pelatihan saksi oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf.
Dalam pelatihan itu, cerita Hairul, salah satu materi yang dibawakan Moeldoko menyebut bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
Dalam persidangan selanjutnya, saksi dari pihak terkait atau kubu 01, Anas Nasikin, membantah bila saksi 01 dilatih untuk berbuat curang. Dalam materi kecurangan bagian dari demokrasi, adalah bagian untuk meminta saksi agar waspada bahwa kecurangan adalah suatu kniscayaan.
"Tujuannya untuk apa? kita ingatkan bahwa kecurangan yang niscaya, kita tidak mau menuduh siapapun, tapi itu niscaya. Karena itu kita perlu mengantisipasinya agar di dalam pemiu yang akan datang," imbuh tenaga ahli Fraksi PKB di DPR itu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Marsekal Hadi Tjahjanto Cocok Ganti Posisi Moeldoko
- Hasto Sebut Banyak Kepala Daerah di Jatim Diintimidasi, PDIP Siapkan 1,6 Juta Saksi Kawal Pemilu 2024
- Belum Ada Tanda Golkar dan Nasdem Bakal Berkoalisi, Ujang: Lihat Jelang Daftar ke KPU