RUU Perampasan Aset: Koruptor Ketakutan, Sulit Sembunyikan Harta

Ilustrasi tersangka korupsi/RMOL
Ilustrasi tersangka korupsi/RMOL

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal bikin para koruptor ketar-ketir. Sebab, regulasi ini memungkinkan negara menyita aset hasil korupsi tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.


Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, RUU ini mengadopsi pendekatan non-conviction based, di mana aset dapat dirampas meskipun pelaku belum atau tidak dihukum secara pidana.

“Misalnya jika tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ini mempersulit koruptor menyembunyikan harta," kata Didik melalui akun X miliknya dikutip RMOL, Senin 5 Mei 2025.

RUU ini, lanjut dia, juga memungkinkan negara menyita kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. 

Hal ini, menurut Didik, membuat koruptor khawatir harta mereka, termasuk yang telah dialihkan ke pihak lain atau dikonversi ke bentuk lain, bisa ikut disita.

Didik menjelaskan bahwa perampasan aset dilakukan melalui mekanisme perdata atau in rem, yakni dengan fokus pada aset, bukan pelaku. Proses ini dinilai lebih cepat dan minim celah untuk penundaan melalui upaya hukum.

RUU ini juga memfasilitasi kerja sama internasional dalam pelacakan dan perampasan aset yang disembunyikan di luar negeri, yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan hukum antarnegara.

“Pada intinya, RUU ini mengancam kemampuan koruptor untuk mempertahankan kekayaan haram, menciptakan efek jera dengan 'memiskinkan' mereka," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news