Kegamangan publik atau bahkan sebagian besar politisi telah berakhir, seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
- KPU Pastikan Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
- Sistem Proporsional Terbuka Lebih Menjamin Kewajiban Baiat
- SBY Tulis Surat soal Pemilu, Bukti Demokrat Dukung Sistem Proporsional Terbuka
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Hadi Dedyansah menyebutkan, sebagai caleg dirinya siap dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, sistem proporsional terbuka memang sangat ideal bagi pemilu di Indonesia.
“Pak Prabowo menyatakan kekuatan demokrasi ada di rakyat dan partai hanya memfasilitasi. Sistem proporsional terbuka sangat ideal di NKRI, dan yang menghendaki sistem proporsional tertutup ini kan hanya segelintir saja,” katanya.
Lanjut politisi asal dapil satu (Surabaya) ini, menyampaikan bahwa keputusan proporsional terbuka tersebut sudah sesuai dengan kehendak rakyat. Oleh karena itu, semua pihak harus menghargai dan menyambut baik.
Dia mengapresiasi bahwa MK tidak memberikan keputusan berbeda, sesuai dengan yang diputuskan sebelumnya.
“Sehingga putusan harus dihargai oleh semua pihak , dan semya pihak yang menginisiasi keputusan (sistem proporsional terbuka.Sebagai lembaga DPR pembuat undang-undang sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” tandas dia.
Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Itu yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem Pemilu tertutup. Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK menegaskan keputudan yang harus diikuti seluruh caleg di Pemilu 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan+ Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Mahkamah Konstitusi menyudahi ke sistem coblos lambang partai. Dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan pemilu coblos nama caleg.
Tepisah M Soleh, penggugat sistem Pemilu tertutup tahun 2008 menegaskan, dirinya sudah memprediksi upaya gugatan pemilu porposional tertutup bakal gagal.
“Sesuai prediksi saya, tidak mungkin putusan MK mementahkan putusan MK tahun 2008.
Apalagi argumentasi pemohon sama sekali tidak konstitusional,” tegas M Soleh.
Alummi FH UWKS ini, menyebutkan penggugat hanya mempersolakan money pokitik dalam pemilu suara terbanyak,
Dampak pemilu suara terbanyak menjadikan wakil rakyat tidak tunduk ke parpol.
“Ini argumentasi mentah yang tidak berdasar,” tutup pengacara yang juga maju caleg melalui Partai NasDem.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !