Tag :

Sistem Proporsional Terbuka

Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dipastikan berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr. Mexasai Indra, menegaskan bahwa menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Partai Politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.