Kegamangan publik atau bahkan sebagian besar politisi telah berakhir, seiring keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Sistem Proporsional Terbuka
KPU Pastikan Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dipastikan berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
SBY Tulis Surat soal Pemilu, Bukti Demokrat Dukung Sistem Proporsional Terbuka
Partai Demokrat lebih mendukung pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional terbuka.
MPR Minta MK Konsisten dengan Keputusannya Soal Sistem Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat konsisten dengan keputusannya pada 2008, yang mengubah sistem proporsional tertutup menjadi terbuka.
Soal Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Hakim MK Diminta Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mendengarkan aspirasi masyarakat yang ingin Pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.
Golkar Heran Masih Ada yang Gugat Sistem Proporsional Terbuka
Mahkamah Konsitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka.
Sistem Proporsional Terbuka Disenangi Oligarki
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr. Mexasai Indra, menegaskan bahwa menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Partai Politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Melalui Sistem Proporsional Terbuka, Caleg Berduit Bisa Kalahkan Caleg Berintegritas
Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif lebih menghadirkan semangat individualis, akibat praktek pasar bebas yang terjadi. Ketimbang menghadirkan iklim musyawarah dalam menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mumpuni sebagaimana dalam sila ke IV Pancasila.