Seorang karyawan sebuah ekspedisi di Banyuwangi, MAM, dibekuk polisi. Itu lantaran telah menggelapkan belasan ponsel dengan modus pembelian fiktif dengan sistem pembayaran di tempat atau COD (Cash On Delivery).
- Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK, Firli Bahuri: Kasih Waktu Kami Bekerja
- Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Residivis Narkoba
- Dukung Pelaporan Terhadap Abu Janda, Nasir Djamil: Lawan Dan Tolak Segala Bentuk Rasisme!
Pemuda 25 tahun tercatat sebagai karyawan sebuah ekspedisi di wilayah Kecamatan Genteng yang berasal dari Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji mengatakan, awalnya pelaku memesan handphone melalui perorangan dan toko online dengan sistem pembayaran di tempat atau COD.
Kepada penjual, pelaku meminta barang pesanannya supaya dikirim lewat perusahaan jasa ekspedisi tempatnya bekerja. Namun untuk data diri penerima barang, pelaku mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat fiktif.
Setelah barang yang dipesan tiba, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk membawa pesanannya dan disimpan di rumah pelaku untuk selanjutnya dijual.
Bahkan pelaku bolos kerja selama beberapa hari. Lantas, kata Sudarmadji, pihak perusahaan berusaha menghubungi dan menanyakan keberadaan pelaku saat itu.
"Kepada perusahaan tempatnya bekerja, pelaku mengaku habis kecelakaan. Pihak perusahaan pun berniat mendatangi pelaku sekaligus menanyakan sejumlah paket barang yang dibawa pelaku," ujar Kapolsek, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (30/1).
Ketika bertemu pelaku, pihak perusahaan mulai menaruh curiga dengan gelagat aneh pelaku. Sebab, pelaku mengaku sebanyak 12 barang yang berupa handphone yang seharusnya diantar kepada pemesan disebut telah hilang.
"Pihak perusahaan menuntut ganti rugi, akan tetapi pelaku beralasan tidak bisa. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Genteng oleh pihak perusahaan tempat pelaku bekerja," jelasnya.
Usai menerima laporan tersebut, AKP Sudarmadji menambahkan, polisi melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 lembar jalan antar dan 12 lembar lacak resi perusahaan jasa ekspedisi.
"Perusahaan merugi sekitar Rp 24 juta. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 374 KUHP," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rekonstruksi Kasus Penganiayaan ART Jalan Serayu Kembali Dibatalkan, Kasat Reskrim: Terlapor Belum Bisa Hadir
- Tiga Anggota Polri Dipecat dan 33 Diberi Sanksi Demosi Dalam Kasus Pemerasan DWP
- KPK Cekal Pengacara Lukas Enembe dan Tiga Lainnya