RMOLBanten. Salah satu langkah terbaik memberantas terorisme adalah kolaborasi antara kepolisian dan TNI. Kedua institusi ini, katanya, harus melakukan tindakan represif.
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD Sebagai Saksi
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan
- Skemanya Cenderung Jadi Ladang Cari Keuntungan Ilegal, KPK Wajib Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras Rp 294 M
Pihak keamanan sebenarnya sudah tahu susunan dari sel-sel dari jaringan teroris. Namun, upaya represif terhalang oleh revisi Undang-Undang Anti Terorisme yang hingga kini belum rampung.
"Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh kepolisian. Persoalannya menjadi tidak mudah karena Undang-Undang tentang Terorisme ini belum diberlakukan," katanya
Dalam draft revisi UU Anti Terorisme, pasal 28 ayat (1) yang mengatur soal lama penangkapan, tertulis bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 hari. Moeldoko yakin kalau pasal itu digunakan, pencegahan tindak pidana terorisme dapat berjalan dengan baik.
"Kalau untuk diberlakukan, maka begitu ada indikasi, langsung bisa ditangkap. Tetapi dalam konteks ini ada sebuah pertimbangan yang akan di pikirkan oleh kepolisian dan TNI bersama-sama bagaimana menyelesaikan sel-sel itu agar mereka jangan sampai terjadi, baru kita bertindak," demikian Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI ini. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cabuli Jema'at Gereja, Pendeta Di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara
- Desak Selesaikan Empat Perkara Ini, Aktivis KRPK dan Mantan Kajari Blitar Kolaborasi Geruduk Polres
- Politisi Golkar Bondowoso Dicecar KPK Soal Pemberian ke Dinas PUPR Situbondo