Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menolak kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
- AMIN Deklarasi, ARCI: Suara Pemilih PKB di Jatim Mayoritas ke Prabowo
- All Out Menangkan Khofifah-Emil Di Pilgub Jatim, Dokter Agung Pasang Ratusan Baliho
- Gus Fawait: Penguatan Pesantren Kunci Pengentasan Kemiskinan Di Jatim
Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji ulang mengingat saat ini masyarakat sedang dilanda Covid-19.
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kenaikan iuran yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 itu dikhawatirkan justru akan menambah masalah baru bagi masyarakat.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," tandas politisi Golkar ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Relawan Anies Siapkan Tur 'Anies Sambang Dulur Nang Jawa Timur'
- Beri Data Salah Soal Impor Beras, Orang Dekat Sengaja Mau Permalukan Jokowi di Depan Publik
- Sandiaga Uno Sampaikan Penghematan Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Kemenparekraf