Kebijakan pemerintah untuk membatalkan haji 1441 Hijriyah dianggap sebagai langkah yang tepat.
- Ditetapkan Sebagai Walikota, Eri Cahyadi Bakal Wujudkan Surabaya jadi Kota Terbaik se-Indonesia
- Duet Marzuki-Risma Jadi Penantang Kuat Khofifah-Emil
- Mayoritas Fraksi DPR RI Minta Dana Haji di Bawah Rp100 Juta
Begitu tegas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti kepada wartawan Selasa (2/6). Dia menjelaskan bahwa pembatalan itu secara syariah tidak melanggar.
Sebab, di antara syarat haji, selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan.
“Secara UU juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” tegasnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Namun demikian dia mengurai bahwa ada tiga konsekuensi yang harus mendapat solusi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan Kelompol Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
“Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji,” ujarnya.
Kepada masyarakat, khususnya umat Islam, Abdul Muti meminta untuk tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. Di mana keputusan itu diambil saat keadaan darurat, tepatnya saat wabah corona belum berakhir. “Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terawan Klaim Vaksin Nusantara Jadi Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia Menggunakan Sel Dendritik
- Cak Imin Cawapres Ganjar, Jazilul Fawaid: PKB dan PDIP Itu Kawan Lama
- MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Informasi Saya Keliru