Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat atas wacana Amandemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas hanya pada Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hanya saja, proses amandemen terbatas itu tetap harus melalui kajian mendalam.
- Penyaluran BLT di Kantor Pos Crowded, Wali Kota Eri Beri Solusi Alihkan ke Kecamatan
- Khofifah-Emil Daftar ke KPU Jatim Diiringi Relawan dari 15 Partai Politik
- Politisi PDIP Jatim Minta Rencana Kenaikan BBM Subsidi Dikaji Ulang
"Muhammadiyah bersetuju jika ada amandemen UUD 1945 itu dilakukan terbatas untuk GBHN. Untuk sampai GBHN yang representatif, tentu perlu ada kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa," ujar Haedar.
Selain itu, Haedar menegaskan bahwa amandemen terbatas itu tidak boleh mengutak-atik masa jabatan presiden dan wakil presiden. Termasuk soal pemilihan umum (Pemilu) harus tetap dipilih langsung oleh rakyat pun tidak boleh diutak-atik.
"Muhammadiyah tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih kedepan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi (dua periode)," kata Haedar.
Lebih lanjut, Haedar mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tetap menjaga semangat reformasi. Karenanya Amandemen terbatas soal GBHN ini menjadikan MPR RI, DPR RI, yudikatif hingga eksekutif pun memiliki kekuasaan terbatas.
"Nah dalam konteks ini maka di sinilah akan terjadi check and balances yang kuat. Disinilah semangat reformasi tetap terjaga. Tetapi ke depan kita harus jelas arah Indonesia tidak boleh menjadi negara yang serba liberal, serba bebas," demikian Haedar.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Mau Jumawa, Kapten Timprov AMIN Jatim Yakin Lolos Putaran 2 Pilpres
- Koalisi PKB-Gerindra Pastikan Usung Kader Internal di Pilpres 2024
- Perdagangan Pakaian Bekas Diberangus, Pemerintah Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat Kecil