Rencana pemerintah melalui, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 15 persen mendapat reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Sinergi BTN-REI Optimistis Sukseskan Program Sejuta Rumah
- Melalui Aplikasi SFT, bank bjb Salurkan 70 Ribu Bansos Covid-19
- Investasi Bodong Masih Marak, Masyarakat Harus Kurangi Sifat Greedy
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas khawatir jika rencana tersebut terealisasi, maka uang yang beredar di masyarakat menjadi berkurang atau menurun.
“Yang namanya pajak kalau ditambah besarannya oleh pemerintah, maka jumlah duit pemerintah jelas bertambah dan jumlah uang yang beredar di masyarakat ya menurun,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/5).
Jika uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka akan berdampak pada daya beli masyarakat akan menurun.
Implikasinya, daya beli mssyarakat menurun, keuntungan pengusaha akan menurun, saving dan kemampuannya untuk investasi juga menurun.
“Begitu juga rekrutmen tenaga kerja yang akan menurun dan pengangguran meningkat,” tegasnya.
Dengan banyaknya pengangguran, kata Anwar, dikhawatirkan akan meningkatkan potensi kriminalitas di kalangan masyarakat.
“Pendapatan masyarakat menurun, kemiskinan meningkat, kriminalitas meningkat stabilitas menurun dan pengusaha atau investor akan kabur,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat KUB, Bank Jatim Teken MoU dan NDA dengan Bank NTT
- bank bjb Raih Dua Penghargaan di Ajang Investing on Climate Awards 2024
- Terima ToA dari BI Jatim, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Strategi Kendalikan Inflasi