Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Surabaya menyebut sebanyak 22 pelaku usaha di wilayah setempat belum membayar denda putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan mendesak agar pelaku itu menyelesaikannya.
- Melalui Aplikasi SFT, bank bjb Salurkan 70 Ribu Bansos Covid-19
- Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Mampu Hasilkan Nilai Tambah Rp 277 Miliar
- Jelang Hari Raya Idhul Fitri, Tebus Gadai di Pegadaian Naik Hingga 15 Persen
Untuk nilai denda yang belum dibayarkan oleh pelaku usaha di Kanwil IV sebesar Rp32,73 miliar, sedangkan nasional denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp333,37 miliar.
Dikatakan lebih lanjut, KPPU telah melakukan proses pemeriksaan sebelum pelaku usaha tersebut diputus bersalah dan disanksi dengan membayar denda mulai interval satu sampai Rp25 miliar.
"KPPU sudah melakukan upaya persuasif juga kepada pelaku usaha, namun apabila masih tidak kooperatif, KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan," jelasnya.
KPPU, lanjutnya, juga telah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.
"Kami minta pelaku usaha untuk secepatnya melunasi denda tersebut, sebab kalau belum membayar denda kami akan mengambil langkah hukum lain," katanya.
Perkara ini, kata dia, bisa menjadi pidana dengan hukuman denda yang lebih besar antara Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, atau bahkan penjara apabila pelaku usaha itu menggubris, kemudian KPPU melaporkan kepolisian melalui dasar keputusan yang sudah ada.
Sementara itu, 22 pelaku usaha yang hingga kini belum membayar denda paling banyak adalah jenis persengkokolan tender, kemudian importasi bawang putih, dan pengadaan bus TransJakarta.
Untuk nama-nama pelaku usaha sesuai dengan siaran pers KPPU Kanwil IV masing-masing CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara, PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa serta PT Swadarma Perkasa.
Selain itu, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, PT Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi, PT Astria Galang Pradana, PT Tri Tunggal Abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antar Mitra Sejati, CV Mitra Terang Abadi, CV Kharisma Permai, CV Cemara Abadi, CV Putra Kencana Perkasa.[isa/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Antisipasi Pertumbuhan, Pelayaran Nasional Tambah Kapasitas Ruang Kapal 10 Ribu TEUs
- Serahkan Bantuan ke 200 UMKM, Wali Kota Malang Tekankan Penguatan SDM
- Bulog Bondowoso Antisipasi Naiknya Harga Kebutuhan Pokok