Wacana Menkumham Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi, membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.
- PAN Bantah Koalisi Indonesia Bersatu Pesanan Pihak Tertentu
- Riset Citra Network: Kepercayaan Masyarakat kepada Partai Politik Sangat Rendah
- Pasangan Prabowo-Ganjar Bisa Terbentuk Jika Elektabilitas Anies Menguat
Dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, pembebasan koruptor dengan alasan menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kecil kemungkinan napi koruptor kakap terkena Covid-19. Mengapa demikian?
"Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakanmakanan lapas," kata Neta seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).
Selain itu, para koruptor kelas kakap juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang prima lantaran bisa membayar dokter pribadi.
Dengan demikian, kata Neta, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan Covid-19. Mengingat, Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah corona.
"Jika ada koruptor yang terindikasi terkena Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," sindir Neta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ridwan Kamil Boncengan Motor Bareng AHY, Susuri Jalur Nostalgia Di Bandung
- Bupati Gresik Gus Yani Ajak Masyarakat Penyintas Covid Untuk Donor Plasma Konvalasen
- Effendi Gazali: Ketika Press Menuju Distorted Press