BD (35) asal Desa Tambakrejo Kecamatan Rengel, Tuban, nekat membantai Kasmirin (44), tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku mengaku dapat bisikan dari gaib.
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
Korban meninggal dunia dengan luka parah di kepalanya karena dipukuli pelaku dengan mengunakan sebatang kayu.
Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, peristiwa penganiayaan hingga berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 lalu. Saat itu korban yang sedang tidur di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku. Di lokasi kejadian, pelaku kemudian memukuli kepala korban secara berulang-ulang
"Korban meninggal dunia di tempat dan motif pelaku tega membunuh korban karena mendapat bisikan gaib yang menyuruh pelaku untuk membunuh korban," ungkap Darman dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/9) saat konferensi pers di Polres Tuban.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian sesumbar di hadapan para warga sekitar bahwa ia telah membunuh korban mengunakan kayu.
Warga setempat yang saat itu berada di lokasi kemudian mengamankan pelaku. Sementara polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Pelaku tidak menyerahkan diri, tapi pas selesai kejadian diamankan, karena warga saat itu mengetahui kayu yang dibawa pelaku berlumuran darah," paparnya.
Lanjut Darman, berdasarkan informasi dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, jika sebelum menghabis nyawa korban, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban.
Namun informasi tersebut masih terus didalami pihak kepolisian. Rencananya pelaku akan dites kejiwaannya.
"Kasus ini masih kita dalami dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap