Ngaku Kantongi Ijin Dari DPR RI- Pengusutan SPBU BP AKR Dihentikan Sementara

Kasus perijinan SPBU BP AKR yang mendapat sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya dipastikan mandeg.


Usut punya usut, SPBU BP AKR itu disebut-sebut telah mengantongi ijin dari legislator senayan.

"Kita kan masih menanyakan beliau (pihak SPBU BP AKR) menganggap itu ijinnya dari pusat, ya kita harus menanyakan apakah benar ini pusat, itu pusat yang mana?" Jelas Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna dikutip Kantor Berita , Senin (9/12) kemarin.

Keputusan menunggu ini karena menurutnya keberadaan objek vital gedung RRI telah menjadi kewenangan pusat.

Oleh karenanya Komisi A DPRD Surabaya telah mendatangi DPR RI di Komisi VII untuk berkonsultasi perihal status mitra dan perijinan SPBU BP AKR.

Namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan jawaban pasti terkait status perijinan SPBU BP AKR.

Oleh karenanya dirinya bersama Komisi A berencana untuk mendatangi kembali Gedung DPR RI untuk melakukan konfirmasi perihal siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan izin.

"Itu mitranya termasuk ini (SPBU BP AKR) apa nggak? Kalau memang nggak kan berarti kita harus kunjungan kembali yang ada kemitraannya dengan hal tersebut," kata politisi asal Partai Golkar ini.

Namun ia menekankan bahwa seharusnya DPR RI juga menyoroti keberadaan SPBU BP AKR yang berdampingan dengan objek vital.

"Tapi sebetulnya aturan itu bahwa tidak boleh dan tidak dibenarkan membangun seperti itu di samping objek vital," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komisi A DPRD Surabaya menyoal berdirinya SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya.

Selain terindikasi ijinnya janggal, SPBU BP AKR berdiri di obyek vital diantaranya gedung RRI, gedung DPRD Surabaya dan gedung negara Grahadi.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news