Menikah merupakan momentum paling indah bagi seorang pengantin. Begitu juga PR (24) warga Kecamatan Kanigoro dengan WD (19) warga Desa Ngendi, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Meski menikah di dalam sel tahanan Mapolres Blitar, keduanya nampak khidmat menjalani prosesi ijab qobul.
- Gugatan Ditolak Pengadilan, Warga Sendang Kembali Gugat Wali Kota Blitar ke PTUN Surabaya
- Mantan Intelijen TNI Minta Polri Umumkan Para Bos Besar di Balik Judi Online
- Dukung Pelaporan Terhadap Abu Janda, Nasir Djamil: Lawan Dan Tolak Segala Bentuk Rasisme!
Pernikahan ini sudah lama dipersiapkan oleh kedua mempelai. Apalagi keduanya sudah menjalin kasih sejak setahun terakhir.
Rencana pernikahan yang semula akan dilakukan di rumah berubah, karena PR diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. Ia diamankan karena diduga menjadi pengedar obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L pada 26 April lalu.
"Tidak ingin membatalkan pernikahan, karena sudah direncanakan. Saat ini dijalani dahulu," ungkap WD usai pernikahan dikutip Kantor Berita , Jumat (3/5).
Tidak ada waktu bagi kedua mempelai untuk mengadu kasih. PR harus kembali menjalani masa penahanan guna pemeriksaan dugaan menjadi pengedar Okerbaya.
"Kami tidak menyediakan bilik asmara," tegas Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.
Menurutnya, pernikahan menjadi hak setiap orang, tidak terkecuali bagi tahanan. Apalagi pernikahan ini sudah jauh-jauh hari direncanakan.
"Semua perencanaan pihak keluarga, kami hanya memfasilitasi saja," terangnya.
PR mengedarkan Pil Dobel L dan dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-undang RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[oby/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Kecipratan Duit Lobster, KPK Sita Rekening Koran Betty Elista
- Istri Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka
- OTT di Bondowoso, KPK Tetapkan 4 Tersangka