Nyepi- Konsep Restoratif Budaya Asli Indonesia

HARI raya Nyepi sudah menjadi warisan budaya dan tradisi leluhur yang sampai saat ini dirayakan dan dilaksanakan sebagai wujud rasa toleransi dan keragaman bangsa.


Nyepi bermakna sebagai pemulihan alam bvah loka atau bumi tempat manusia hidup bertalian dengan bhur loka atau alam bhuta dan svah loka atau alam nirwana. Tujuannya untuk mencapai keharmonisan dan keselarasaan dengan mawas diri.

Sehingga nyepi diperingati sebagai tahun baru caka yang datang setiap tahun sekali berdasarkan Kalender Isaka (saka), yaitu pada bulan mati (tilem) sasih Kesanga (bulan ke-9). Karena akhir tahun kalender saka adalah bulan dengan jumlah terbesar yaitu bulan ke-9. Sedangkan angka 10 pengulangan angka 1 dan 0, kalau dijumlahkan hanya bernilai 1. Lalu pada bulan ke-10 (Kedasa) adalah bulan baru yang bersih (kedas) untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.

Konsep pemulihan ini lebih dikenal dengan konsep restoratif atau restorative justice system dengan berdasar pada mengutamakan perdamaian untuk mengembalikan keadaaan seperti semula.

Dalam dunia hukum khususnya hukum positif di Indonesia, konsep ini telah diterapkan dalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan kristalisasi dalam bentuk diversi sebagai media non litigasi yang diselenggarakan oleh setiap pejabat pada setiap tahap dalam peradilan pidana.

Restorative justice system diperkenalkan pada Konvensi Hak Anak 1989 dengan Resolusi  PBB  No.  44/25 tanggal 5 Desember 1989 dan diterapkan oleh Indonesia melalui ratifikasi UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tanpa kita sadari konsep pemulihan tersebut menjadi salah satu local genius dari Bangsa Indonesia, dimana karakter bangsa Indonesia mengutamakan perdamaian untuk mencapai pemulihan.

Ini harus kembali dipupuk dan dikembangkan untuk setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia, khususnya dalam proses penegakan hukum, yang tidak lagi berdasarkan semata-mata untuk pembalasan (vergelding) melainkan tertuju pada penyelesaian suatu perkara dengan pemulihan keadaan dengan jalan perdamaian.[***

Penulis adalah seorang jaksa dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya

ikuti terus update berita rmoljatim di google news