Sebanyak 3515 pinjaman online (Pinjol) ilegal telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kampanyekan #BeneranTanpaBatas, First Media Ajak Masyarakat Semakin Produktif
- Perusahan Facebook Resmi Berubah Menjadi Meta
- Inilah Mobil Tanpa Sopir Karya ITS
Penghentian dilakukan dengan cara pemblokiran situs hingga dilaporkan ke kepolisian.
"Kami melakukan pemberantasan berbagai pelaku ini dengan cara dihentikan kegiatannya. Sudah 3515 pinjol ilegal kami hentikan, kami blokir situs aplikasinya dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," ujar Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi bertajuk 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu siang (16/10).
Berkenaan dengan maraknya pinjol ilegal, OJK mengaku telah menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan, masyarakat cukup mengecek pinjol dengan data yang terdaftar di OJK.
"Jadi mereka (pinjol ilegal) tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan, kalau kita lihat ini tindakan kriminal pelaku-pelaku pinjol ini," katanya.
"Mereka tidak tahu pengurusnya di mana, nomornya ganti-ganti terus," demikian Tongam.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Penyalahgunaan, Wikipedia Luncurkan Kode Etik Baru
- Dukung PJJ, XL Axiata Kolaborasi dengan ASKOMPSI
- IndiHome Minta Maaf Jaringan Internet Pelanggan Terganggu