Ombusdman: Banyak Temuan Maladministrasi Ketenagakerjaan Di Banten

RMOLBanten. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menilai Pemprov Banten belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus sistem, mekanisme dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan. Akibatnya berbagai potensi maladministrasi bermunculan..


"Kami menemukan 11 temuan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Banten," katanya.

Temuan pertama dijelaskan Bambang, terkait kurangnya koordinasi antara Disnakertrans khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan dinas tenaga kerja yang ada di Kabupaten/Kota. Selanjutnya tidak adanya integrasi data antara Disnakertrans Banten dengan dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Kemudian tidak adanya pemberitahuan kepada pelapor tentang perkembangan dan hasil tindak lanjut dari laporan atau pengaduan yang disampaikan. Tidak ada kejelasan status laporan selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan yang ditangani, apakah laporan tersebut sudah selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan.

Lebih lanjut kata Bambang, laporan yang sudah jelas ada pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak diberikan nota pemeriksaan dan tidak adanya SOP dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengawasan ketenagakerjaan.

"Ketidak jelasan kewenangan Kantor Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan dalam pemeriksaan menerima laporan atau pengaduan serta jumlah pengawas yang terbatas dan kurangnya kompetensi pengawas dalam memahami dan menindaklanjuti laporan," bebernya.

Tidak adanya sistem pelaporan ketenagakerjaan yang dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online serta tidak ada kejelasan terkait pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakeraan di  perusahaan atau tempat kerja.

Berdasarkan hasil temuan maladministrasi tersebut, Kata Bambang, sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang sama dalam proses Pengawasan Ketenagakerjaan, maka Ombudsman RI Perwaklan Provinsi Banten memberikan beberapa saran.

Kepada Gubernur Banten, kata Bambang, agar  membuat peraturan mengenai SOP dan Petunjuk Teknis proses pengawasan Ketenagakerjaan, khususnya dalam proses menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengupayakan penambahan jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM Pengawas Ketenagakerjaan agar memadai dengan jumlah perusahaan yang berada di Provins Banten," tambahnya.

Saran selanjutnya dikatakan Bambang diperuntukan kepada  Kepala Disnaker agar menyusun dan melakukan evaluasi program pengawasan secara berkala memberlakukan sanksi yang tegas kepada pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Memastikan bahwa seluruh pengawal pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans merupakan pengawas yang profesional, kompeten, akuntabel, dan tidak berpihak. Kami juga menghimbau Disnakertrans untuk meningkatkan koordinasi dan membangun teknologi sistem  informasi berkesinambungan dan melaporkannya kepada Gubernur Banten," tuturnya. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news