Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang sekitar Rp 200 juta saat penangkapan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Selain Tamzil, KPK juga mengamankan delapan orang lain di Kudus, Jawa Tengah.
- Mantan Kepala Dinas Edarkan Ratusan Juta Upal, Begini Modusnya
- Angka Kriminalitas Menurun di Tahun 2024, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota
- Laporan Sudah Masuk, Polisi Buru M Kece yang Diduga Nistakan Agama
"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi itu Rp 200 jutaan, dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," kata Febri seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.
Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan tahun 2004-2005 di Kabupaten Kudus. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015.
KPK belum mau bicara soal apakah nantinya Tamzil akan menerima hukuman berat karena statusnya tersebut.
"KPK belum bicara soal hukuman karena prosesnya masih belum penyidikan. Kita lihat proses dalam waktu 24 jam, apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal atau penambahan penambahan hukuman lain," kata Febri.
Tadi sore, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa tim penindakan KPK melakukan operasi di sejumlah lokasi Kabupaten Kudus dan menciduk Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, bersama delapan orang pejabat di Pemkab Kudus.
"KPK mengamankan sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur Kepala Daerah, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. Dugaan pemberian suap terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus," terang Basaria.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tergugat Pencemaran Nama Baik Ngaku Bertemu Hakim PN Surabaya, Penggugat: Independensi Majelis Hakim Terancam
- Firli Bahuri Komitmen Selesaikan Setiap Perkara yang Ditangani KPK
- Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Milliar Ditangkap di Surabaya