Lima orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
- Terdakwa Kasus Pajak di Sidoarjo Divonis 2 Tahun Tanpa Denda, Advokat Andry Ermawan: Kami Pikir-pikir
- Gerebeg Gudang Motor Hasil Curian, Polrestabes Surabaya Tangkap Sepaket Pelaku dan Penadah
- Gantikan Ferdy Sambo, Kapolri Lantik Irjen Syahar Diantono Sebagai Kadiv Propam
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidik dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).
KPK sendiri melakukan operasi senyap tangkap tangan dengan mengamankan sembilan orang dan uang ratusan juta rupiah. Diduga OTT ini terkait suap penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Saut mengatakan dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
"Adapun alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar," demikian Saut. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terlibat Kepemilikan Cafe Jual Miras, Oknum Satpol PP Kabupaten Madiun Belum Dilaporkan
- Kejati Jatim Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan Laporkan Alvin Liem
- Kasus Ustadz Pencabulan Terhadap Empat Santriwati di Jember Mulai Disidangkan