. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, delapan orang diamankan, termasuk Hakim dan dan Panitera Pengadilan Tipikor.
- KPK Mulai Proses Laporan Soal Aliran Dana Janggal ke Parpol
- Sudah Lapor Lantaran Banyak Anak yang Cacat Pertumbuhan, Tower BTS Liar di Magetan Tetap Berdiri Tak Pernah Ditindak Polisi
- Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat Jalan Indonesia Bebas Korupsi
"Ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (28/8).
Basaria menuturkan, delapan orang tersebut merupakan Hakim, Panitera dan pihak lainnya yang diduga terlibat transaksi penanganan perkara korupsi di Medan.
"Delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Medan," terang Basaria.
Dari penindakan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.
"Uang dalam bentuk dolar singapura juga telah diamankan," imbuh Basaria.
Belum diceritakan lebih lanjut oleh Basaria terkait jumlah uang dan inisial para pihak yang terjaring OTT tersebut.
"Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," tutup Basaria. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pekerja Lepas Gugat 3 Pimpinan Kontraktor Pasca Dilaporkan Gelapkan Uang Proyek
- Podcast Bareng Pimpinan KPK, Raffi Ahmad: Kasihan Generasi Mendatang Kalau Korupsi Dibiarkan
- Awali Tahun, Firli Bahuri Gelorakan Berkarya Untuk Negara dan Bersihkan NKRI dari Korupsi